1.
Jasa-Jasa Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada
zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini
berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia,
Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke
negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri,
sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam
sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam
perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan
antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini
sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian
dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi
menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.
Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang
yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada
masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan
perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara.
Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia
mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank
menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang
paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran
yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter
yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya
kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk
investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan
baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang
hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan
bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan,
yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank
sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan
menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik
seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan
menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan
jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama
tersebut
Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh
suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana.
Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian
akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan
kegiatan keuangan dari satu bank saja.
Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian
nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan
fee based.
Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. biaya adminstrasi (adm kredit )
2. biaya kirim (biaya transfer)
3. biaya tagih (biaya kliring)
4. biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
5. biaya sewa (sewa safe deposit box)
6. biaya iuran (biaya kartu kredit)
7. biaya lain-lain.
Transefer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan
sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan
untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik
transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang
yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.
·
Transfer Keluar, Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat
menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar.
Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui
kawat.
·
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu
cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini
bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah
beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak
dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan
sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Inkaso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari
pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan
tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
·
Warkat Inkaso
o
Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang
tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro,
wesel dan surat berharga
o
Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang
dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis
asuransi dan dokumen – dokumen penting.
·
Jenis Inkaso
o
Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang
telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari
nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank
lain di kota lain.
o
Inkaso Masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang
telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya
memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak
ke tiga.
Banks Garansi
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank
berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada
pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera
janji. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual – beli, sewa, kontrak –
mengontrak, pemborongan, dan lain – lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah
nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain
yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah Jenis dan Manfaat Bank Garansi
Beberapa jenis bank garansi yang ada antara lain:
1.
Bank Garansi Pembelian
2.
Bank Garansi Pita Cukai Tembakau
3.
Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk
4.
Bank Garansi Tender (Bid
Bond)
5.
Bank Garansi Pelaksanaan (Perfomance
Bond)
6.
Bank Garansi Uang Muka (Advance
Payment Bond)
7.
Bank Garansi Pemeliharaan (Retention
Bond)
Letter of Credit
Letter of Credit atau
dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu
jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan
pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu
tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian
yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli,
sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Waliamanat
Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek
bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih
dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai
Wali Amanat.
Manfaat dari Wali Amanat adalah:
1.
Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi.
2.
Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang
diterbitkan.
3.
Menambah kepercayaan investor atas bonafiditas emiten.
Persyaratan untuk menjadi Wali Amanat adalah:
1.
Bertempat kedudukan di Indonesia.
2.
Dalam dua tahun terakhir secara berturut – turut memperoleh
laba/keuntungan.
3.
Laporan keuangan telah diperiksa akuntan publik/akuntan Negara
untuk dua tahun berturut – turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat
untuk tahun terakhir.
Kliring
Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara
bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga
disuatu tempat tertentu. Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota
Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai
nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:
1.
Kliring Manual
2.
Kliring Elektronik
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
1.
Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
2.
Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan
dengan lebih mudah, aman dan efisien
3.
Salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Traveller Cheque
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek
perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian. Cek Wisata ini
biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu
Keuntungan :
·
Memberikan kemudahan berbelanja
·
Mengurangi resiko kehilangan uang
·
Memberikan rasa percaya diri
·
Dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi biasanya
tidak ada biaya apapun
·
Safe Deposit Box merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada
nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda
berharganya.
Bank Card
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan
diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di
berbagai tempat. Dalam system kerja bank card terlihaaat ada 3 pihak yang
terlibat dalam prosesnya, yaitu:
1.
Bank sebagai penerbit dan pembayar
2.
Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja
3.
Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan
transaksi.
Keleluasaan dan kebebasan dalam menggunakan sangat dibatasi pada
jenis kartu yang diterbitkan. Setiap jenis bank card memiliki keunggulan dan
kekurangan.
·
Charge card, suatu system dimana pemegang kartu harus melunasi
semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo
·
Credit card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi
penahian yang terjadi atas dirinya secar angsuran pada saat jatuh tempo
·
Debet card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan
atas rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu
·
Smart card, berfungsi sebagai rekening terpadu
·
Private label card, merupakan kartu yang diterbitkan oleh suatu
badan usaha (bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan
yang mengeluarkan.
2. Pengertian INKASO
INKASO adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan
amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau
badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai
imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau
fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia
perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan
atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.>> MANFAAT INKASO :
a. Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
b. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
>> Mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi:
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak
ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang
Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank
sendiri.
>> Biaya yang harus dikeluarkan untuk melalukan inkaso :
* Inkaso keluar (warkat bank lain) : Rp 7.500
* Inkaso masuk (warkat BTN) : Rp 5.000
>> Inkaso Luar Negeri (Collection).
Merupakan jasa pelayanan Bank BTN untuk menagihkan pembayaran atas suatu warkat/dokumen berharga kepada pihak ketiga yang berada di luar negeri menggunakan jasa bank koresponden.
>>Bentuk Collection
* Outward Collection (inkaso keluar)
* Pengiriman warkat-warkat valuta asing dari Kantor Cabang Bank BTN kepada Bank
>>Koresponden di luar negeri, untuk ditagihkan kepada bank penerbit.
* Inward Collection (inkaso masuk)
* Penerimaan warkat-warkat valuta asing dari Bank Koresponden Bank BTN di luar negeri, untuk ditagihkan pembayarannya kepada tertarik di dalam negeri. Umumnya berupa warkat-warkat tanpa dokumen.
>> Biaya:
* Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150)
* Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35
* Pembatalan : USD
Definisi transfer uang. Transfer uang merupakan pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau keluar negeri. Lama pengiriman tergantung dari sarana yang digunakan untuk mengirim. Kemudian besarnya biaya kirim juga sangat tergantung sarana digunakan. Sebagai contoh, Tn. Andai Yani bermaksud mengirimkan uang buat ayahnya di Bangka lewat Bank Babel, maka Tn. Andai Yani dapat memilih sarana pengiriman uang yang diinginkan, apakah lewat telex atau telepon. Biaya kirim lewat telepon akan lebih mahal daripada lewat telex. Kecepatan pengiriman juga tergantung dari sarana yang digunakan, misalnya pengiriman leat telepon jauh lebih cepat dibandingkan lewat telex.
Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung dari kemauan nasabah, sarana yang dipilih akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
Sarana-sarana yang digunakan adalah :
1. Surat
2. Telex
3. Telepon
4. Faximile
5. Online computer
6. Dan sarana lainnya
Pengiriman uang atau transfer lewat bank akan memberikan beberapa keuntungan bagi nasabah, jika dibandingkan dengan pengiriman jasa lainya.
Keuntungan transfer uang yang diperoleh dari masing-masing pihak antara lain :
Bagi nasabah
a. Pengiriman uang lebih cepat
b. Aman sampai tujuan
c. Pengiriman dapat dilakukan lewat telepon melalui perbankan rekening
d. Prosedur mudah dan murah
Bagi bank akan memperoleh
a. Biaya kirim
b. Biaya provisi dan komisi
c. Pelayanan kepada nasabah
5. Letter of credit, atau sering disingkat menjadi
L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang
memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar
negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Jenis-jenis L/C
§
Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara
sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
§
Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah
L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang
ditentukan dalam L/C tersebut dan opening
banktetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C
tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan
semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
§
Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut
penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang
ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening
bank maupun oleh advising bank, bila segala
syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
§
Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan
suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan
dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari
kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
§
Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan
dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
§
Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik
sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau
dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya
dilaksanakan seperti dalam hal documentary
L/C. L/C ini merupakan kombinasi open
L/C dengan documentary L/C.
§
Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa
mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka
waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara
otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200,
tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
§
Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan
pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini
terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang
yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
§
Transferable L/C
Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk
melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan
negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak
ketiga.
5. Pengertian Travellers Cheque adalah
* Cek wisata atau cek perjalanan
yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada
tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam
sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah
mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada
caraTravellers chaque tersebut.
* Cheque yang diterbitkan oleh bank atau
lembaga keuangan Non Bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk
dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri
2). Keuntungan Travellers Cheque
a. Memberikan kemudahan berbelanja
b. Mengurngi resiko kehilangan uang
c. Memberikan rasa percaya diri
d. Masa berlakunya tidak terbatas
e. Lebih aman daripada uang tunai ,
karena pada saat pencairan , pemilik TC harus melakukan tanda tangan di depan
counter kembali dan harus sama seperti tanda tangan yang pertama pada saat
pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik
kalau terjadi kehilangan atau rusak
3) Prosedur Travellers Cheque
PROSEDUR TRANSAKSI CEK WISATA
(TRAVELLERS CHEQUE) PADA PT. BANK JATIM - MALANG
Undergraduate Theses from JIPTUMMPP /
2004-12-16 10:51:13
Oleh : Desi Lidiawati (01650104),
Economic
Dibuat : 2004-12-16, dengan 2 file
Keyword : cek wisata, perjalanan wisata
Penelitian ini disusun berdasarkan data
yang terdapat pada PT.Bank Jatim, dan penelitian ini mengambil judul Prosedur
Transaksi Cek Wisata (Travellers Cheque) pada PT. Bank Jatim-Malang.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk
mengetahui Untuk mengetahui prosedur transaksi Travellers Cheque (cek wisata)
pada PT. Bank Jatim,untuk mengetahui manfaat yang diberikan oleh jasa Travelers
Cheque ,untuk mengetahui kendala yang dihadapi, dan untuk mengetahui cara
menyelesaikan masalah dalam pelayanan jasa Travellers Cheque (cek wisata).
Dalam penelitian ini penulis menggunakan
alat analisis secara deskriptif yaitu dokumentasi dengan mengambil data dari
lokasi penelitian secara langsung dan data yng diperoleh dari
literatur-literatur yang berhubungan langsung dengan penelitian serta melakukan
wawancara dengan pihak yang berhubungan langsung dengan obyek penelitian.
Prosedur transaksi cek wisata yang
terjadi pada PT.Bank Jatim berbeda dengan prosedur cek wisata pada umumnya,
dimana cek wisata pada PT.Bank Jatim hanya dapat dibeli dan diuangkan pada bank
penerbitnya saja, yaitu PT.Bank Jatim.
Cek Dinda juga memiliki berbagai manfaat
dan kenyamanan kepada para nasabahnya. Kendala yang dihadapi nasabah didalam
bertransaksi antara lain disebabkan karena cek tersebut hanya dapat dicairkan
di bank penerbitnya saja, maka untuk itu PT. Bank Jatim perlu melakukan
kerjasama dengan pihak lain yang berhubungan dengan perjalanan wisata baik di
dalam maupun di luar negeri.
Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis
dapat mengimplikasikan bahwa sebaiknya PT.Bank Jatim perlu memperluas
jangkauannya demi kemudahan para nasabah yang akan melakukan perjalanan wisata
4) Biaya atau Transaksi Travellers
Cheque
a) Biaya Operasional
b) Biaya Bank
Sumber :
1. http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/
2. http://www.btn.co.id/Produk/Produk-Jasa/Inkaso.aspx
1. http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/
2. http://www.btn.co.id/Produk/Produk-Jasa/Inkaso.aspx